zina


 ZINA
1.  Pengertian dan Dasar Hukum Zina
Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). [1] Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Menurut pandangan islam zina adalah perbuatan keji yang diharamkan dan akan mendapatkan dosa besar, sebagaiman firman Allah dalam surah Al-Isra’ ayat 17 :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk” [Al-Isrâ`/17:32]
04
Beberapa dasar untuk menetapkan suatu perbuatan zina:
1. Empat orang saksi yang adil. (An Nisa' ayat 15)
2. Pengakuan Pelaku.

2.  Macam-macam zina
a.      Zina muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan yang halal (sudah pernah menikah) .Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.

b.      Zina bukan muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhanyang halal (belum pernah menikah).Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.


3.  Syarat-Syarat Hukuman Zina
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang berzina dapat dilaksanakan dengan syaarat-syarat sebagai berikut:
1.      Orang yang berzina itu berakal/waras.
2.      Orang yang berzina sudah cukup umur (baligh).
3.      Zina dilakukan dalam keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
4.      Orang yang berzina tahu bahwa zina itu diharamkan.

Jadi hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan terhadap anak kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina.[3]
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut:
05
رفع القلم عن ثلاث: عن النانم حتى يستيقظ وعن الصبيى حت يحتلم و عن المجنون حبى يعقل (رواه احمد)
Artinya: “Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang gila hingga dia waras.”
4.  Hukuman (HAD) bagi penzina
a.       Rajam
Rajam adalah siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara dilempari batu. Prosesi rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Hukuman rajam berbeda dengan hukuman mati lainnya karena eksekusi rajam lebih lambat, di mana pelaku akan disiksa dengan lemparan batu yang bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas.
Had ini dijatuhkan pada pelaku mukshon (sudah pernah menikah dan bersetubuh).
Yang dimasud Mukhsan adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Merdeka
2. Baligh
3. Berakal
4. Pernah bercampur dengan suami/istri dalam perkawinan yang sah.

b.       Dera 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Had ini diberlakukan bagi pelaku zina yang belum pernah bercampur dalam perkawinan yang sah. Berdasarkan Q.S. AnNur ayat 2.
dan juga hadist:" Dari zaid bin khalid al Juhaini dia berata: " Saya mendengar abi menyuruh aagar orang yang berzina dan dia bukan mukhsan didera seratus kali dan diasingkan selam satu tahun."(HR Bukhari)
.

c.       Dera 50 kali dan diasingkan selama 1/2 tahun, yaitu jika pelakuadalah hamba sahaya.

5.  Larangan Penuduhan Zina
06
Menuduh Zina (Qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumannya haram dan mendapatkan dosa besar. Sebagaimana firman allah dalam surah An-Nur ayat 23:

إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ {23}

Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (QS. An-Nuur : 23)
Perbuatan ini diancam dengan sanksi hukuman yang berupa jilid (Dera) sebanyak 80 kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka, dan 40 kali jika pelaku penuduh zina tersebut adalah budak atau hamba sahaya.
Hukuman qadzaf dapat terhapus/gugur karena beberapa hal diantaranya:
1. Mendatangkan
empat orang sanksi
2. Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh
3. Dimaafkan oleh orang yang dituduh
6.  Akibat zina
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
·   Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.
·   Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
·   Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
·   Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
·   Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
·   Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
·  
07
Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
·   Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
·   Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
·   Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
·   Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
·   Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
·   Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
·   Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
·  
08
Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
·   Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
·   Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
·   Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
·   Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
·   Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
·   Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.
7.  Upaya Memberantas Zina

a.    Bergaul dengan teman lawan jenis dengan sewajarnya
b.    Menciptakan kehidupan keluarga yang harmonis
c.    Tidak memperlihatkan aurat di muka umum
d.    Memperkuat keimanan dalam diri
e.    Menghindari pergaulan dengan lawan jenis di tempat yang sepi
f.    Menghindari berdua-duaan dengan lawan jenis
g.    Menjaga jarak dengan lawan jenis
h.    Menghindari rasa ingin coba-coba
i.     Berteman dengan orang yang mempunyai kepribadian baik
j.     Menghindari pertemanan dengan lawan jenis yang lebih dewasa

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar