ZINA
1. Pengertian
dan Dasar Hukum Zina
Zina (bahasa Arab: الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף -zanah)
adalah perbuatan bersanggama
antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan
(perkawinan). [1]
Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan
seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas
seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk dikategorikan zina.
Menurut pandangan islam zina adalah perbuatan keji
yang diharamkan dan akan mendapatkan dosa besar, sebagaiman firman Allah dalam
surah Al-Isra’ ayat 17 :
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang
buruk” [Al-Isrâ`/17:32]
04
|
1. Empat orang saksi yang adil. (An Nisa' ayat 15)
2. Pengakuan Pelaku.
2. Macam-macam zina
a. Zina muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan yang halal (sudah pernah menikah) .Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.
Yaitu lelaki atau perempuan yang telah pernah melakukan persetubuhan yang halal (sudah pernah menikah) .Perzinaan yang boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan Zina Muhsan ialah lelaki atau perempuan yang telah baligh, berakal, merdeka dan telah pernah berkahwin, iaitu telah merasai kenikmatan persetubuhan secara halal.
b. Zina bukan muhsan
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhanyang halal (belum pernah menikah).Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.
Yaitu lelaki atau perempuan yang belum pernah melakukan persetubuhanyang halal (belum pernah menikah).Penzinaan yang tidak cukup syarat-syarat yang disebutkan bagi perkara diatas tidak boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina muhsan, tetapi mereka itu boleh dituduh dan didakwa dibawah kesalahan zina bukan muhsan mengikut syarat-syarat yang dikehendaki oleh hukum syarak.
3. Syarat-Syarat
Hukuman Zina
Hukuman yang ditetapkan atas diri seseorang yang
berzina dapat dilaksanakan dengan syaarat-syarat sebagai berikut:
1. Orang yang berzina
itu berakal/waras.
2. Orang yang berzina
sudah cukup umur (baligh).
3. Zina dilakukan dalam
keadaan tidak terpaksa, tetapi atas kemauannya sendiri.
4. Orang yang berzina
tahu bahwa zina itu diharamkan.
Jadi hukuman tidak dapat dijatuhkan dan dilaksanakan
terhadap anak kecil, orang gila dan orang yang dipaksa untuk melakukan zina.[3]
Hal
ini didasarkan pada hadits Nabi saw, sebagai berikut:
05
|
Artinya: “Tidaklah dicatat dari tiga hal: orang
yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga dia baligh, dan dari orang
gila hingga dia waras.”
4. Hukuman
(HAD) bagi penzina
a.
Rajam
Rajam adalah
siksaan dan hukuman mati bagi pelanggar hukum dengan cara
dilempari batu. Prosesi
rajam dilakukan dengan cara tubuh pelanggar hukum ditanam berdiri di dalam
tanah setinggi dada, lalu dilempari batu hingga mati. Hukuman rajam berbeda
dengan hukuman mati
lainnya karena eksekusi rajam lebih lambat, di mana pelaku akan disiksa dengan
lemparan batu yang bertubi-tubi ke arah kepalanya hingga pelakunya tewas.
Had ini dijatuhkan pada pelaku mukshon (sudah pernah menikah dan bersetubuh).
Yang dimasud Mukhsan adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Merdeka
2. Baligh
3. Berakal
4. Pernah bercampur dengan suami/istri dalam perkawinan yang sah.
Had ini dijatuhkan pada pelaku mukshon (sudah pernah menikah dan bersetubuh).
Yang dimasud Mukhsan adalah orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Merdeka
2. Baligh
3. Berakal
4. Pernah bercampur dengan suami/istri dalam perkawinan yang sah.
b.
Dera 100
kali dan diasingkan selama 1 tahun. Had ini diberlakukan bagi pelaku
zina yang belum pernah bercampur dalam perkawinan yang sah. Berdasarkan Q.S.
AnNur ayat 2.
dan juga hadist:" Dari zaid bin khalid al Juhaini dia berata: " Saya mendengar abi menyuruh aagar orang yang berzina dan dia bukan mukhsan didera seratus kali dan diasingkan selam satu tahun."(HR Bukhari).
dan juga hadist:" Dari zaid bin khalid al Juhaini dia berata: " Saya mendengar abi menyuruh aagar orang yang berzina dan dia bukan mukhsan didera seratus kali dan diasingkan selam satu tahun."(HR Bukhari).
c.
Dera 50 kali dan diasingkan selama 1/2 tahun, yaitu
jika pelakuadalah hamba sahaya.
5. Larangan Penuduhan Zina
06
|
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ {23}
Artinya:
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (QS. An-Nuur : 23)
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (QS. An-Nuur : 23)
Perbuatan ini diancam
dengan sanksi hukuman yang berupa jilid (Dera) sebanyak 80 kali jika pelaku
penuduh zina itu merdeka, dan 40 kali jika pelaku penuduh zina tersebut adalah
budak atau hamba sahaya.
Hukuman qadzaf
dapat terhapus/gugur karena beberapa hal diantaranya:
1. Mendatangkan empat orang sanksi
2. Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh
3. Dimaafkan oleh orang yang dituduh
1. Mendatangkan empat orang sanksi
2. Bila yang dituduh membenarkan tuduhan penuduh
3. Dimaafkan oleh orang yang dituduh
6. Akibat zina
Berikut ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya
zina:
· Dalam
zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni
berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa,
kepribadian buruk, dan hilangnya rasa cemburu.
· Zina
membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat
diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
· Menjadikan
wajah pelakunya muram dan gelap.
· Membuat
hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
· Menjadikan
pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah
merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
· Akan
menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah
maupun sesama manusia.
·
07
|
· Pezina
akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
· Zina
mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati
yang bersih melalui mulut atau badannya.
· Kesempitan
hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam
kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang
mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah
akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak
menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan
kebahagiaan.
· Perzinaan
menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua,
pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan.
Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang
lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga
pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
· Zina
menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani
kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
· Kehinaan
yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran.
Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan
benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan
membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah
melakukannya.
·
08
|
· Perzinaan
akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut
hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status
sosial yang jelas.
· Pezina
laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
· Zina
dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita
dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
· Perzinaan
sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di
mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan
orang lain.
· Perzinaan
menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing
nanah, dan penyakit-penyakit
lainnya yang ditularkan melalui hubungan seksual.
· Perzinaan
adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh
Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi
dan dilakukan secara terang-terangan.
7. Upaya
Memberantas Zina
a. Bergaul
dengan teman lawan jenis dengan sewajarnya
b. Menciptakan
kehidupan keluarga yang harmonis
c. Tidak
memperlihatkan aurat di muka umum
d. Memperkuat
keimanan dalam diri
e. Menghindari
pergaulan dengan lawan jenis di tempat yang sepi
f. Menghindari
berdua-duaan dengan lawan jenis
g. Menjaga
jarak dengan lawan jenis
h. Menghindari
rasa ingin coba-coba
i. Berteman
dengan orang yang mempunyai kepribadian baik
j. Menghindari
pertemanan dengan lawan jenis yang lebih dewasa
0 komentar:
Posting Komentar